Monday, October 15, 2012

Makan Gaji Buta : No Workload but Paid


Istilah workload atau beban kerja cukup akrab ketika saya masih di bangku kuliah. Analisa beban kerja dipergunakan untuk pelbagai hal. Mulai dari evaluasi lingkungan kerja, penentuan jumlah pekerja, perancangan organisasi, penentuan remunerasi dan sebagainya. Beban kerja timbul bersamaan dengan aktivitas seseorang dalam melakukan pekerjaan.

Beban kerja paling tidak ada 3 macam : beban kerja fisik, beban kerja mental dan beban kerja waktu. Ketiganya ada menyertai setiap pekerjaan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Meskipun mungkin saja ada jenis beban kerja dominan untuk tiap jenis pekerjaan.

Beban kerja fisik ditandai dengan penggunaan energi dan aktivitas tubuh dalam melakukan pekerjaan. Beban kerja fisik sangat terlihat pada jenis pekerjaan yang didominasi aktivitas fisik seperti pekerjaan tukang bangunan saat mendirikan tembok.

Beban kerja mental ditandai dengan penggunaan kerja mental atau pikiran selama pekerjaan. Mungkin anda pernah mendengar tentang petugas air traffic control yang bekerja paling lama 2 jam dalam setiap sesi tugasnya. Itu karena beban kerja mentalnya sangat tinggi selama bertugas dan tidak boleh salah sedikitpun. Sehingga waktu kerjanya sangat dibatasi agar proses mental petugas air traffic control tetap prima.

Beban kerja waktu timbul karena dibutuhkan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Semakin sibuk seorang pekerja, semakin intensif pekerjaan yang ditugaskan, semakin sedikit waktu 'bersantai' atau istirahat maka dapat dikatakan beban kerja waktu pekerja tersebut semakin tinggi.

Ketiga jenis beban kerja tersebut biasanya dijadikan dasar untuk menentukan besaran gaji yang diterima oleh pekerja. Dan tentu saja ada faktor lain untuk menentukan kepantasan gaji seperti tanggung jawab dan kontribusi, juga keahlian, kisaran gaji di pasar kerja dsb.

Jika seseorang hampir tidak mempunyai beban kerja, juga tidak ada tanggung jawab dan kontribusi yang signifikan terhadap organisasi, tapi dibayar. Itu namanya makan gaji buta.

No comments: